Koreksi Pasal 38
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) PTK memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.
(2) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PTKN;
b. PTKN Badan Hukum; dan
c. PTKS.
(3) Otonomi pengelolaan PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. otonomi di bidang akademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
1. pendidikan;
2. penelitian; dan
3. pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
1. organisasi;
2. keuangan;
3. kemahasiswaan;
4. ketenagaan; dan
5. sarana prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
