Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTK memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma. (2) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PTKN; b. PTKN Badan Hukum; dan c. PTKS. (3) Otonomi pengelolaan PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. otonomi di bidang akademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan: 1. pendidikan; 2. penelitian; dan 3. pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan: 1. organisasi; 2. keuangan; 3. kemahasiswaan; 4. ketenagaan; dan 5. sarana prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda