Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan PTK meliputi: a. otonomi PTK; b. pola pengelolaan PTK; c. tata kelola PTK; dan d. akuntabilitas publik.
Koreksi Anda