Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai format ijazah, kesetaraan, dan/atau terjemahan ijazah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda