Koreksi Pasal 31
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Gelar yang diperoleh di PTK harus menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Penulisan gelar yang diperoleh dari PTK harus mengikuti kaidah bahasa INDONESIA.
(3) Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebutan gelar dan tata cara penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
