Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. (2) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan. (3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan.
Koreksi Anda