Koreksi Pasal 10
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan rumpun ilmu agama, serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
