Koreksi Pasal 6
PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum nasional dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan potensi masyarakat untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
c. mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaan berdasarkan kebijakan umum, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri atas:
1. rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
2. rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan
3. rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. Badan Penyelenggara; dan
b. PTK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
