Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 46 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan b. pengelolaan PTK.
Koreksi Anda