Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada Setiap Orang dan/atau Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi kriteria: a. berjasa dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. berjasa dalam pengelolaan sumber daya alam. (2) Sistem penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. penaatan hukum; b. inovasi; dan c. mendorong upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda