Koreksi Pasal 48
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup mencakup:
a. kebijakan penyelenggaraan;
b. fasilitasi pengembangan kelembagaan; dan
c. fasilitasi resolusi konflik.
(2) Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar;
b. ketentuan penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup;
c. verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup;
d. sistem informasi dan pemantauan pelaksanaan;
dan
e. peningkatan kapasitas.
(3) Fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. pengembangan standardisasi kompetensi fasilitator;
b. pengembangan mekanisme dan bentuk kelembagaan; dan
c. peningkatan kapasitas.
(4) Fasilitasi resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
