Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan dalam bentuk penerapan dasar penghitungan yang paling sedikit mencakup: a. tingkat risiko lingkungan hidup; dan b. perkiraan pembiayaan keadaan darurat lingkungan hidup. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (3) Penyelenggaraan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda