Koreksi Pasal 45
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi Setiap Orang yang memiliki potensi dampak dan risiko lingkungan hidup.
Koreksi Anda
