Koreksi Pasal 42
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh otoritas yang bertugas di bidang jasa keuangan.
(2) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. menerapkan pembiayaan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup;
b. mendorong penaatan hukum; dan
c. mendorong investasi ramah lingkungan hidup.
Koreksi Anda
