Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh otoritas yang bertugas di bidang jasa keuangan. (2) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. menerapkan pembiayaan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup; b. mendorong penaatan hukum; dan c. mendorong investasi ramah lingkungan hidup.
Koreksi Anda