Koreksi Pasal 40
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf b dikenakan berdasarkan:
a. jenis, karakteristik, dan volume limbah yang dihasilkan;
b. jenis, karakteristik, dan volume sampah yang dihasilkan;
c. biaya membangun sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah;
d. biaya pemeliharaan dan pengoperasian sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah; dan
e. biaya pengawasan untuk pengolahan limbah dan/atau sampah.
(2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran atau proporsi penggunaan jasa sarana dan prasarana.
(3) Dalam pengenaan tarif retribusi, Pemerintah Daerah dapat menerapkan pengenaan progresif atas dasar karakteristik dan besaran volume limbah atau sampah yang dihasilkan.
(4) Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
