Koreksi Pasal 38
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengenaan tarif pajak pusat dan daerah pada Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya alam berdasarkan kriteria dampak lingkungan hidup;
b. pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah berdasarkan penghitungan biaya penyediaan sarana dan prasarana yang mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. penerapan subsidi non energi yang dibatasi dalam jangka waktu tertentu kepada Setiap Orang yang kegiatan produksinya berdampak pada perbaikan fungsi lingkungan hidup.
(3) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. mendorong Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
b. memberikan dorongan moneter untuk melaksanakan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan lingkungan hidup;
dan
c. memberikan beban moneter untuk mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
