Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup mencakup: a. persyaratan produk barang dan jasa; dan b. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (2) Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup; dan b. telah masuk dalam daftar barang dan jasa ramah lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda