Koreksi Pasal 32
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menerapkan Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Setiap Orang untuk:
a. melaksanakan penaatan hukum;
b. terlaksananya mekanisme reward and punishment;
c. mendistribusikan dampak dan risiko lingkungan hidup secara adil;
d. melakukan inovasi;
e. melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan
f. menerapkan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan.
(2) Penerapan Insentif dan/atau Disinsentif mempertimbangkan prioritas nasional.
Koreksi Anda
