Koreksi Pasal 30
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang berasal dari Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dan Dana Amanah/Bantuan Konservasi yang dikelola Pemerintah Pusat melalui mekanisme:
a. pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau
b. pola pengelolaan keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk dan MENETAPKAN bank kustodian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup dengan menggunakan
mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
