Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup. (3) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. bupati/wali kota dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada wilayah administrasi kabupaten/kota; b. gubernur dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi kabupaten/kota; atau c. Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi provinsi. (4) Dana yang digunakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c digunakan sebagai dana pendamping penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda