Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyiapkan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b untuk: a. memastikan tersedianya dana untuk penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; b. menjamin terpulihkannya kembali fungsi lingkungan hidup; dan c. menjamin pelestarian fungsi atmosfer. (2) Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada lokasi yang tidak diketahui sumber dan/atau pelakunya; dan b. pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak diketahui sumber dan/atau pelakunya. (3) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup kegiatan: a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. kegiatan tanggap darurat; b. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; c. observasi, identifikasi, analisa laboratorium dan verifikasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; (5) Pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tahapan: a. pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda