Koreksi Pasal 24
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Penyediaan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak membebaskan kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pencegahan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat Usaha dan/atau Kegiatannya.
Koreksi Anda
