Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak membebaskan kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat Usaha dan/atau Kegiatannya.
Koreksi Anda