Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 digunakan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah mendapatkan persetujuan instansi pemberi izin usaha atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi kekurangan pembiayaan bila dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi.
Koreksi Anda