Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kerjasama Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dapat: a. membentuk wadah atau forum kerjasama Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan/atau b. meminta bantuan fasilitator. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. fasilitator Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya; dan/atau b. fasilitator yang berasal dari orang perseorangan, organisasi lingkungan hidup, perguruan tinggi, atau organisasi lain yang disepakati.
Koreksi Anda