Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. uang; atau b. sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (2) Nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan: a. biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; b. biaya pemberdayaan masyarakat; dan c. biaya pelaksanaan kerjasama.
Koreksi Anda