Koreksi Pasal 51
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
