Koreksi Pasal 2
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
a. menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi.
c. mengupayakan pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur.
d. membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
