Koreksi Pasal 18
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
