Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota diatur oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Koreksi Anda