Koreksi Pasal 21
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, Penyusun KLHS wajib memenuhi standar kompetensi.
Koreksi Anda
