Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjaminan kualitas KLHS harus disusun secara tertulis dengan memuat informasi tentang: a. kelayakan KLHS jika telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/atau b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (2) Hasil penjaminan kualitas KLHS digunakan sebagai masukan untuk penyempurnaan KLHS.
Koreksi Anda