Koreksi Pasal 20
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjaminan kualitas KLHS harus disusun secara tertulis dengan memuat informasi tentang:
a. kelayakan KLHS jika telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/atau
b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Hasil penjaminan kualitas KLHS digunakan sebagai masukan untuk penyempurnaan KLHS.
Koreksi Anda
