Koreksi Pasal 19
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan kualitas KLHS dilaksanakan melalui penilaian mandiri oleh Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk memastikan bahwa kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan; dan
b. laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan.
(3) Dalam hal dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum tersusun maka
penilaian mandiri mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
(4) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. penilaian bertahap yang sejalan dan/atau mengikuti tahapan perkembangan pelaksanaan KLHS;
dan/atau
b. penilaian sekaligus yang dilaksanakan di tahapan akhir pelaksanaan KLHS.
Koreksi Anda
