Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit memuat kajian: a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; b. perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup; c. kinerja layanan atau jasa ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Koreksi Anda