Koreksi Pasal 13
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit memuat kajian:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Koreksi Anda
