Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan menentukan lingkup, metode, teknik, dan kedalaman analisis berdasarkan: a. jenis dan tema Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; b. tingkat kemajuan penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; c. relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan; d. input informasi KLHS dan kajian Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan relevan untuk diacu; dan e. ketersediaan data. (2) Pelaksanaan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. peraturan perundang-undangan; b. keberadaan pedoman, acuan, standar, contoh praktek terbaik, dan informasi tersedia yang diakui secara ilmiah; c. keberadaan hasil penelitian yang akuntabel; dan/atau d. kesepakatan antarahli.
Koreksi Anda