Koreksi Pasal 30
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
