Koreksi Pasal 6
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui mekanisme:
a. pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
b. perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
c. penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
