Koreksi Pasal 5
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan:
a. pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan
c. validasi KLHS.
Koreksi Anda
