Koreksi Pasal 38
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dan huruf d, gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menunjuk satuan kerja perangkat daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
