Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan: a. pada saat pembuatan KLHS; dan b. terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi. (2) Pemantauan dan evaluasi pada saat pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan: a. dipenuhinya kewajiban pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 sampai dengan Pasal 16, Pasal 19 sampai dengan Pasal 20, dan Pasal 23; b. efektivitas validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28; c. efektivitas pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan d. efektivitas pembinaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan: a. kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan b. kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS dalam pengelolaan dampak dan risiko Lingkungan Hidup. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi dasar: a. penyempurnaan perangkat pengaturan mengenai KLHS; dan b. penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terkait yang dipandang perlu.
Koreksi Anda