Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan KLHS. (2) Pembinaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. koordinasi pelaksanaan KLHS; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman KLHS; c. asistensi dan konsultasi dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS; d. pendidikan dan pelatihan; e. pengembangan balai kliring KLHS; f. penyebarluasan informasi KLHS kepada masyarakat dan pemangku kepentingan; dan g. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda