Koreksi Pasal 34
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan KLHS.
(2) Pembinaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. koordinasi pelaksanaan KLHS;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman KLHS;
c. asistensi dan konsultasi dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. pengembangan balai kliring KLHS;
f. penyebarluasan informasi KLHS kepada masyarakat dan pemangku kepentingan; dan
g. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
