Koreksi Pasal 33
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 meliputi:
a. masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena dampak langsung dan tidak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
b. masyarakat dan pemangku kepentingan yang memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Koreksi Anda
