Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dalam membuat KLHS melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. (2) Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pendapat, saran, dan usul; b. pendampingan tenaga ahli; c. bantuan teknis; dan d. penyampaian informasi dan/atau pelaporan.
Koreksi Anda