Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta bukan penerima Upah wajib membayar Iuran yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui wadah, atau melalui kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta. (3) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan. (4) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda