Koreksi Pasal 13
PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Teks Saat Ini
(1) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat mendaftarkan dirinya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan.
(2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki usaha atau pekerjaan lebih dari 1 (satu), Peserta wajib mencantumkan uraian kegiatan usaha atau pekerjaannya tersebut dalam formulir pendaftaran paling banyak 2 (dua) jenis pekerjaan.
(3) Pendaftaran kepesertaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta dengan mengisi formulir pendaftaran.
(4) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pendaftaran dan Iuran pertama diterima BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan wadah atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
