Koreksi Pasal 19
PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyetor Iuran JHT yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh Pekerja dan dirinya.
(3) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
