Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan keluarganya, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara setelah menerima perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perubahan data kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima. (3) Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah Pekerja, alamat kantor, dan perubahan data lainnya terkait penyelenggaraan program JHT, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyampaikan perubahan data kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan.
Koreksi Anda