Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPJS Ketenagakerjaan MENETAPKAN besarnya JHT paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum Peserta mencapai usia pensiun dan wajib memberitahukan kepada Peserta yang bersangkutan.
Koreksi Anda