Koreksi Pasal 26
PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Teks Saat Ini
(1) Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada Peserta apabila:
a. Peserta mencapai usia pensiun;
b. Peserta mengalami cacat total tetap;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya.
(2) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat memasuki usia pensiun.
(3) Manfaat JHT bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
(4) Dalam hal Peserta mengalami cacat total tetap, hak atas manfaat JHT diberikan kepada Peserta.
(5) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, hak atas manfaat JHT diberikan kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(6) Dalam hal Peserta tenaga kerja asing atau warga negara INDONESIA meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya, manfaat JHT diberikan kepada Peserta yang bersangkutan.
Koreksi Anda
