Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Peserta memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain. (2) Manfaat layanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda