Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Peserta meninggal dunia, maka manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang sah. (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. janda; b. duda; atau c. anak. (3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: a. keturunan sedarah Pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b. saudara kandung; c. mertua; dan d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja. (4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, JHT dikembalikan ke balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda