Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pekerja penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bekerja pada beberapa perusahaan, Pemberi Kerja masing masing Perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JHT sesuai penahapan kepesertaan.
Koreksi Anda